Pidato Presiden SBY soal Century dan Bibit-Chandra November 30, 2009
Posted by zakyalhamzah in Hukum, Kepemimpinan, Politik Kita.add a comment
Berikut transkrip pidato SBY selengkapnya.
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam sejahtera bagi kita semua
Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan
Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa serta dengan memohon ridho-Nya pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita. Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century dan kedua kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka.
Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran. Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.
Dalam waktu 2 minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, dengan alasan:
Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan atas permintaan DPR RI. Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK. Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century. Dengan demikian, malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.
Kedua, menyangkut kasus hukum Sdr Chandra M Hamzah dan Sdr Bibit Samad Riyanto malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan sikap pandangan dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu. Mengapa? Saudara-saudara masih ingat pada tanggal 2 November 2009 yang lalu dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidak-percayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuah Tim Independen, yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Sdr. Chandra M.Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.
Tim Independen ini yang sering disebut Tim-8 bekerja selama 2 minggu, siang dan malam, dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya. Setelah selama 5 hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim-8, maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.
Saudara-saudara,
Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat luas bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum. Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, tetap jernih dan rasional, serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya. Dan di atas segalanya kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dan keadilan.
Rakyat Indonesia yang saya cintai,
Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu, yaitu sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.
Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century tersebut, situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis. Hampir di seluruh dunia terjadi goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian mereka.
Pada bulan November 2008 yang lalu, apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI, mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap keadaannya normal-normal saja. Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu, ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita.
Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara, sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian. Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu, saya sedang mengemban tugas di luar negeri, tetapi saya memahami situasi yang ada di tanah air beserta rangkaian upaya untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.
Tetapi kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah :
Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau ‘proper’?
Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini, Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu?
Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang ‘bocor’ atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY, fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.
Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?
Saudara-saudara
Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita. Saya juga ingin keempat pertanyaan kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.
Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajari dan pada saatnya nanti saya akan meminta Sdri. Menteri Keuangan dengan jajarannya bersama-sama dengan pihak BI untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.
Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat. Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah, berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini.
Saudara-saudara,
Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap, pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.
Sejak awal, proses hukum terhadap 2 pimpinan KPK non-aktif ini telah menimbulkan kontroversi, pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh Lembaga Survey yang kredibel yang baru saja dilakukan, yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.
Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8, saya juga melakukan komunikasi dengan 2 pimpinan Lembaga Tinggi Negara di wilayah ‘justice system, yaitu Sdr. Ketua Mahkamah Agung dan Sdr. Ketua Mahkamah Konstitusi. Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja saya pun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang 5 hari terakhir ini, sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya, juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya.
Dalam kaitan ini, sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti ini. Dengan catatan, proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu ‘fair, objektif dan disertai bukti-bukti yang kuat.
Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung, sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.
Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga Lembaga Penegak Hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan dan kita perbaiki.
Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.
Solusi seperti ini saya nilai lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku. Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung.
Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya.
Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan.
Jika pada akhirnya, insya Allah, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum rampung. Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum. Kita semua para pencari keadilan juga merasakannya. Bahkan kalangan internasional yang sering ‘fair’ dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan.
Sementara itu prestasi Indonesia di bidang demokrasi, peng-hormatan kepada HAM dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia. Demikian juga pembangunan kembali perekonomian pasca krisis 1998 juga dinilai cukup berhasil. Sementara itu, dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif.
Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa 5 tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah. Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum sebagai prioritas utama. Kita sungguh serius. Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib, agar perekonomian kita terus berkembang, dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik, maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses dan korupsi harus berhasil kita berantas.
Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas di bawah Unit Kerja Presiden yang selama 2 tahun kedepan akan saya tugasi untuk melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum. Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua Lembaga Penegak Hukum, dari LSM dan Media Massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.
Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi yang dipetieskan di KPK atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung. Kalau tidak cukup bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik Mafia Hukum tadi.
Akhirnya saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa.
Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan Lembaga-Lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.
Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu lagi dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.
Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dinanti, Pahlawan Anti Korupsi ! November 10, 2009
Posted by zakyalhamzah in Hukum, Politik Kita.Tags: Chandra-Bibit, Hoegeng, KKN, KPK, Pahlawan Anti Korupsi
add a comment
Zaky Al Hamzah
Mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid secara bercanda pernah mengatakan bahwa di negeri ini ada dua polisi yang tidak bisa disuap, yakni pertama “polisi tidur” dan kedua Hoegeng. Siapa tidak kenal Jenderal Hoegeng.
Tokoh ini dikenal bukan dari kalangan polisi saja, tetapi masyarakat umum pun mengenangnya sebagai tokoh polisi yang layak diteladani kisah kehidupannya. Saat ini, ditengah hilangnya rasa percaya diri masyarakat dalam pemberantasan korupsi –ketika polisi dan jaksa dituding ikut merekayasa kriminalisasi terhadap KPK–, setiap orang, khususnya jajaran polisi sendiri, merindukan kehadiran sosok Hoegeng, yang dikenal jujur, bekerja keras, dan sederhana.
Tepat tanggal 10 November ini, seluruh negeri memperingati Hari Pahlawan. Seperti sudah menjadi agenda nasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahi tiga pejuang sebagai Pahlawan Nasional, di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/11).
Berdasar keputusan Presiden Nomor 058/TK/Tahun 2009, Presiden SBY menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada tiga orang putra terbaik bangsa yaitu, pertama Almarhum Laksamana Muda TNI (Purn) Jahja Daniel Dharma (John Lie), pejuang dari Sulawesi Utara; (Alm) Prof Dr Ir Herman Johannes, pejuang dari Nusa Tenggara Timur dan pernah menjadi Rektor Universitas Gadjah Mada; dan (Alm) Prof Mr Achmad Subardjo, pejuang asal DKI Jakarta. Penghargaan itu disampaikan Presiden kepada para ahli waris mereka, Senin kemarin, di Istana Negara.
Selain tiga gelar pahlawan nasional, 10 orang lainnya mendapat tanda kehormatan Republik Indonesia. Di antaranya, Almarhum KH Ahmad Sanusi dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana (pejuang asal Jawa Barat); Almarhum Mr. Sutan Muhammad Amin (Kroeng Raba Nasution) dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana (pejuang asal Sumatera Utara); Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana ( pejuang asal Nusa Tenggara Barat); Almarhum Sri Susuhunan Pakubuwono X dianugerahi Bintang Mahaputera Adiparadana (pejuang asal Jawa Tengah); dan Almarhum Ir. Herudi Kartowosastro, mantan Kepala Badan Standarisasi Nasional dan mantan Kepala Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi TMII, dianugerahi Bintang Mahaputera Nararya.
Peringatan pemberian gelar pahlawan tersebut sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata. Slank yakin generasi muda itu dapat menjadi pahlawan antikorupsi nantinya.
Sebelum menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan RI, Presiden SBY memimpin mengheningkan cipta. ”Marilah kita mengheningkan cipta untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan kusuma bangsa, dengan iringan doa semoga arwah pada suhadat diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa,” kata SBY. Hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto; Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa; Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi; Menteri Perdagangan Mari E Pangestu dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar.
Sudah sepantasnya, sebagai bangsa yang besar jangan melupakan jasa dan pengorbanan pahlawan tersebut. Karena berkat perjuangan, semangat, pikiran, serta jujuran keringat, darah hingga nyawanya, maka bangsa ini tetap tegak berdiri menampakkan jati dirinya.
Selain Hoegeng serta ketiga (alm) pahlawan yang mendapat penghargaan dari Presiden SBY diatas, semangat kepahlawanan dari Pangeran Diponegoro, Sultan Hasannudin, Cuk Nyak Dien, Pattimura, Jenderal Soedirman, Ki Hajar Dewantara, Teuku Umar, serta ratusan nama pahlawan nasional lain masih merekat kuat di ingatan kita. Namun, mengenang patriotisme para pahlawan saja akan terjebak dalam romantisme sejarah.
Sekarang tren kepahlawan bukan mengangkat senjata, bambu runcing untuk mengusir penjajah. Musuh kita saat ini adalah kebodohan, kemiskinan, keterbelakanan, ketidakadilan serta kenestapaan yang merupakan warisan dari zaman kolonial. Di era kekinian, tidak lagi dibutuhkan pahlawan yang menggunakan bambu runcing. Tapi, sosok yang mampu melepaskan diri dari semua keterjajahan tersebut.
Saatnya muncul pahlawan yang berani membawa bangsa ini keluar dari keterpurukan, dan salah satunya terlepas dari cengkeraman korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). KKN telah menenggelamkan martabat bangsa ini di mata dunia internasional. Itulah pahlawan masa depan, pahlawan yang kita nanti-nantikan.
Pertanyaan sekarang, Siapa yang pantas menjadi Pahlawan Anti Korupsi? Bisa jadi jawabannya mudah ditebak jika ditanyakan di era facebook saat ini. Jutaan lebih facebookers sepakat menunjuk Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto Menjadi PAHLAWAN ANTI KORUPSI.
Dua anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dinilai menjadi sosok yang mampu membongkar adanya upaya persengkongkolan korupsi di dua institusi, yakni kejaksaan dan kepolisian. Institusi terakhir inilah yang menjadikan Hoegeng sebagai tokoh anti korupsi. Ahad (8/11) kemarin, aksi dukungan facebookers itu diwujudkan dalam aksi nyata, yakni turun ke Bundaran HI, Jakarta.
Kedua anggota KPK tersebut ditempatkan berlawanan dengan mafia peradilan yang melibatkan oknum pejabat Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Kepolisian dengan aktor utama Anggodo Widjojo. Rekayasanya adalah memposisikan KPK sebagai institusi yang korup. Presiden SBY pun turun tangan dengan membentuk Tim Pencari Fakta atau Tim Delapan. Dukungan terhadap Chandra dan Bibit terus menggelinding. Selain di facebookers, dukungan berasal dari sejumlah tokoh dan aktivis, seperti Yudi Latif, Fadjroel Rahman, Effendi Ghazali, dan Eep Saefulloh Fatah, sampai penampilan sejumlah musisi, seperti Slank, Oppie Andaresta, dan Once Dewa.
Tepat 10 November ini diperingati karena keberhasilan warga Surabaya menghadang 6.000 serdadu dari Divisi ke-23 tentara Inggris dan NICA dengan pimpinan Brigadir Jenderal Mallaby. Kehadiran pasukan penjajah tersebut membuat perlawanan rakyat Indonesia terus memuncak hingga terbunuhnya Brigadir Jenderal Mallaby pada 30 Oktober di Surabaya.
Dan hari Selasa 10 November ini, peringatan melawan penjajah bernama korupsi terus dilakukan semua rakyat Indonesia, dengan Bibit dan Chandra sebagai ikon duo pahlawan Anti Korupsi. Tapi perjuangan keduanya tak kan berhasil jika tidak ada komitmen semua pihak. Hoegeng yang lahir di Pekalongan 14 Oktober 1921 sempat memberikan strategi menangkal korupsi. Yakni dengan nilai kejujuran, kerja keras, dan kesederhanaan dalam pekerjaan maupun perilaku sehari-hari.
Harapan utama keberhasilan pencegahan sekaligus pemberantasan korupsi muncul dari kalangan muda. Penyanyi Slank pun yakin generasi muda itu dapat menjadi pahlawan antikorupsi nantinya. Dua tahun lalu, dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November, KPK menempel ratusan poster anti korupsi di sejumlah terminal bus kota di wilayah Jakarta. Momentum penting tersebut untuk membangkitkan perlawanan masyarakat terhadap korupsi. Tahun ini, KPK diharapkan tetap ‘percaya diri’ membangkitkan semangat masyarakat dalam memerangi korupsi disaat ditekan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan korupsi hilang di negeri ini.
Sudah waktunya lahir Hoegeng-hoegeng baru di negeri ini dan dinanti pahlawan baru anti korupsi. Dari institusi manapun, gerakan anti korupsi perlu digelorakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak merusak yang diakibatkan oleh korupsi. Pada akhirnya, masyarakat mampu dan berani untuk menyatakan TIDAK pada korupsi ditengah gegap gempita Peringatan Hari Pahlawan 10 November. (*)